06. Menyusun RKAM sebagai Dasar Pengelolaan Anggaran Madrasah yang Transparan
Pengelolaan anggaran yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pendidikan. Melalui kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), madrasah berupaya memastikan setiap program yang direncanakan dapat didukung oleh perencanaan pembiayaan yang jelas, efektif, dan transparan.
Kegiatan diawali dengan identifikasi kebutuhan anggaran program madrasah yang dilakukan oleh pimpinan madrasah bersama bendahara dan tim manajemen. Setiap bidang menyampaikan kebutuhan pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan sehingga seluruh program pendidikan dapat terakomodasi dalam perencanaan anggaran secara proporsional.
Selanjutnya dilakukan penyusunan draft RKAM yang memuat perencanaan penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan pendidikan selama satu tahun. Proses ini dipimpin oleh Kepala Madrasah Khasbi Albazi dengan melibatkan unsur manajemen madrasah. Dengan dukungan fasilitas pendidikan yang terus berkembang di lingkungan Pondok Pesantren Roudlotussholichin (Pondok Pesantren Kalijaran), perencanaan anggaran juga diarahkan untuk memperkuat pengembangan pembelajaran serta kegiatan pembinaan karakter siswa.
Tahap akhir kegiatan adalah rapat pengesahan RKAM yang bertujuan menyepakati rencana penggunaan anggaran madrasah secara bersama. Melalui proses ini, pengelolaan keuangan madrasah diharapkan dapat berjalan secara akuntabel dan mendukung pelaksanaan program pendidikan secara optimal, sejalan dengan visi madrasah dalam membangun generasi yang beriman, berilmu, beramal sholeh, dan mandiri.
Seksi/Bidang
Manajerial
Jenis Kegiatan
Penyusunan RKAM
Tanggal Dilaksanakan
11 Mei 2026
SNP
SNP 8 – Standar Pembiayaan
Kode RKAM
KM-05 – Perencanaan Anggaran
PM-04 – Manajemen Keuangan
Berkas Administrasi
-
SK Tim Penyusun RKAM
-
Undangan Rapat Penyusunan RKAM
-
Daftar Hadir Peserta
-
Notulen Rapat Penyusunan RKAM
-
Dokumen RKAM Madrasah
-
Dokumentasi Kegiatan

